Gelatin adalah bahan yang umum digunakan sebagai penstabil, pengemulsi, maupun perekat di industri. Kebutuhan gelatin Indonesia saat ini dipenuhi produk impor yang tidak terjamin kehalalannya. Padahal di Indonesia, potensi bahan baku halal cukup besar, berupa kulit sisa dari industri penyamakan, indutri filletikan, atau dari tulang.
Agar lebih bersaing dengan produk impor, gelatin lokal dipasarkan dalam lima alternatif sediaan. Kelimanya adalah bentuk jel (curah dan terkemas) yang hemat biaya produksi, bentuk lembaran yang tinggi nilai tambahnya, bentuk tepung, dan butiran. Selain terjamin kehalalannya, kelima produk bisa diproduksi sekaligus untuk menurunkan biaya investasi dari rekayasa alat dan mesin produksi.
Imported gelatin dominates the market and is commonly used as stabilizer, emulifiers, and adhesive in industry. Besides being expensive, the halal status is questionable.
This innovation integrates the gelatin production technology, from machinaries to the marketing strategies, and offers several alternative forms which are granule, powder, gel, and sheets. It enhances the competitiveness of locally produced gelatin.
Sebagai bahan baku industri pangan, farmasi, kosmetika, fotografi, dan industri lainnya; berfungsi sebagai penstabil, pembentuk gel, pengikat, pengental, pengelmusi, dan perekat.