BIC DATABASE DETAILS

Pembalakan dan perdagangan kayu ilegal telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir dan sulit dilacak. Metode penandaan asal-usul kayu dengan label, pahat atau paku, terbukti mudah dimanipulasi. Untuk itu, dikembangkan metode pembuktian yang tidak mudah dimanipulasi dengan menggunakan sumber informasi Deoxyribonucleic Acid(DNA) yang tersimpan di kayu.

DNA yang di ekstrak, diisolasi dan diamplifikasi dari kayu (log) bersifat unik sehingga bisa digunakan untuk melacak aliran kayu dengan membandingkan informasi DNA kayu yang diselidiki dengan basis data DNA kayu di tempat asalnya. Informasi DNA ini dapat diintegrasikan pada sistem tata usaha kayu seperti pelabelan dengan barcode.

A method using DNA technology is developed for tracking tropical timbers traffics. The DNA based markers can replace the conventional log marking that is prone to manipulations.

For simple application, the DNA information can be integrated in the existing recording and monitoring system of timbers traffics using the DNA database in the original places as reference.

Pengawasan pengusahaan hutan dan tata niaga kayu saat ini bersifat fisik, legal, administratif, dan terbukti rawan manipulasi. Penandaan kayu menggunakan informasi genetik bisa menjadi solusi teknologi yang ampuh dan efektif untuk mengatasi kerawanan tersebut.
  • Dapat menduga asal kayu yang terdapat di pasaran atau di tempat penimbunan kayu, sehingga dapat diketahui apakah kayu tersebut legal atau tidak, berdasarkan databaselokal DNA yang diisolasi dari kayu.
  • Dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan sertifikasi produk hutan lestari kayu-kayu komersial di Indonesia ( Chain of Custody Certification;COC), misalnya kayu Jati, Meranti, dll.
  • Secara teknis inovasi ini memberikan pembuktian ilmiah yang akurat dan sulit dimanipulasi. Informasi DNA ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem tata usaha kayu yang ada.

Usaha di bidang kehutanan, lembaga/unit pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengawasan pengusahaan dan tata niaga kayu

-