BIC DATABASE DETAILS

Sistem penghitungan tarif energi listrik di Indonesia menganut pola dual tariff, dimana tarif listrik dihitung pada dua jangka waktu yang berbeda (Waktu Beban Puncak/WBP dan Luar Waktu Beban Puncak/LWBP). Pada gedung perkantoran, biaya listrik biasanya dihitung melalui meteran listrik yang dicatat secara manual oleh operator gedung, seminggu atau bahkan sebulan sekali. Hal ini menimbulkan potensi kesalahan pencatatan yang besar.

Sistem ini secara otomatis merekam data penggunaan listrik tiap jam, menampilkan data penggunaan listrik dalam bentuk tabel dan grafik, sekaligus menghitung perkiraan biaya listrik tiap bulan berdasarkan sistem dual tariff.

The prevailing electricity tariff calculation system in Indonesia uses a dual tariff energy system, in which Peak Load and Off-Peak Load are calculated in different time periods. Calculating costs is a concern in the metering system for a building with many tenants, because the manual calculation of costs is prone to errors. This metering invention automatically records electricity usage on an hourly basis, displays the data as infographics, and calculates the estimated cost per month based on the dual tariff system.

Kasir dual tariff energi merekam data penggunaan listrik secara akurat serta dapat diintegrasikan pada meteran listrik biasa maupun digital.

  • Mampu menghitung dual tariff energi pada meteran listrik analog maupun digital
  • Mampu menampilkan informasi load profile energi
  • Mampu memberikan laporan dual tariff selama setahun
  • Mendukung sistem AMR (Automatic Meter Reading) 
  • Mendukung protokol komunikasi IEC-61107(FLAG), DLMS/COSEM, Modbus RTU, Modbus TCP, dan DNP3

  • Berlaku untuk meteran listrik analog maupun digital
  • Dilengkapi fitur load profile energi, tabel, grafik, dan report
  • Fitur report dapat dijadikan bukti tagihan pemakaian listrik
  • Mendukung komunikasi data ke portal cloud server untuk sistem AMR

-